PETUNJUK PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN KETENTUAN PP NO. 54 TAHUN 2007

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Serui Kelas II)

Mengenai pengangkatan anak yang diajukan di Pengadilan Negeri maupun pengadilan Agama di Indonesia, secara formil dapat merujuk pada ketentuan PP No. 54 Tahun 2007 sebagai berikut :

SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK

Untuk anak yang diadobsi / diangkat harus berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 12
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  1. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.

2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
  2. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Sedangkan ketentuan bagi orang tua angkat / yang mengadobsi harus memenuhi ketentuan sebagaia berikut:
Pasal 13

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Untuk surat persetujuan anak atau izin tertulis orangtua / wali anak (Pasal 13 huruf i) dan surat pernyataan tertulis calon orang tua angkat (Pasal 13 hururf j) dapat dibuat dengan meriru form dibawah ini :

  1. Contoh Form Surat utk Pasal 13 huruf i PP NO. 54 TAHUN 2007

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                     : …………………….. (salahsatu orangtua sah dari anak yg akan di adobsi)

Tempat / Tanggal lahir     : ……………………..

Umur                                      : …….. tahun

Pekerjaan                              : ……………………..

Alamat                                    : ……………………..

Dalam hal ini menerangkan bahwa :

  1. Saya dan suami / istri* mengizinkan anak saya bernama :

………………….. binti ………………, umur …….. tahun, agama Islam untuk diangkat anak oleh ………………… bin ……………… dan ………………………………. binti ………………………….

2. Saya memberi izin pengangkatan anak ini “Demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak tersebut’.

(kota),  ……………………………

Yang membuat Pernyataan

MATERAI 10.000

…………………………………………..

2. Contoh Form Surat utk Pasal 13 huruf j PP NO. 54 TAHUN 2007

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                     : …………………….. (pemohon / orang yang akanmengadobsi anak)

Tempat / Tanggal lahir     : ……………………..

Umur                                      : …….. tahun

Pekerjaan                              : ……………………..

Alamat                                    : ……………………..

Dalam hal ini menerangkan bahwa :

  • Saya dan suami / istri* saya hendak mengangkat anak bernama :
    ………………….. binti ………………, umur …….. tahun, agama Islam.
  • Kondisi saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  • Saya sudah berumur lebih dari 30 tahun dan belum berumur 55 tahun.
  • Saya beragama Islam.
  • Saya tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  • Saya berstatus sudah menikah selama lebih … tahun.
  • Saya tidak termasuk pasangan sejenis.
  • Saya tidak / belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak*.
  • Saya sudah mampu secara ekonomi dan sosial.
  • Saya telah memperoleh persetujuan dari calon anak angkat untuk ditetapkan sebagai anak angkat saya.
  • Orangtua / wali dari calon anak angkat tersebut menyetujui anak tersebut ditetapkan sebagai anak angkat saya dan suami / istri* saya.
  • Saya telah mengasuh calon anak angkat tersebut sejak ………….. / selama lebih … bulan.
  •  Saya telah memperoleh ijin pengangkatan anak dari Dinas Sosial Kota Jayapura.

Dengan ini, saya menyatakan bahwa permohonan pengangkatan anak ini saya lakukan “Demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak tersebut”.

(kota),  ……………………………
Yang membuat Pernyataan

MATERAI 10.000

…………………………………………..