Cara Memperoleh Informasi
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Serui berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Serui, dan Pengadilan Agama Seruiakan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Serui
A. Secara lisan :
- Melalui telepon (0983) 31436 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 Wita.
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Serui.
B. Secara tertulis :
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Serui, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui Fax. (0983) 31436, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Irian. Serui, Kab. Kepulauan Yapen, Prov. Papua Atau Melalui email : pa.seruipapua@gmail.com
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Serui
- Pengadilan Agama Serui akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Serui akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Serui akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Serui hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.