- 1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- 2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi 3. dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- 3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan
- 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- 5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- 6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
