Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

  1. 1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. 2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi 3. dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. 3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan
  4. 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. 5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. 6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;