1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi 3. dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;