Standart Pelayanan PTSP

Untuk Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan, Mahkamah Agung telah menetapkan Standar Pelayanan Standar Pelayanan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan dibawahnya berdasarkan SK KMA No 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Keseluruhan rincian kewajiban yang terdapat dalam standar pelayanan, diperjanjikan dalam pernyataan tertulis pada Maklumat Pelayanan


IV. STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN AGAMA

A. Dasar Hukum

 1. HIR/Rbg

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif

Penyelesaian Sengketa

4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

7. Kompilasi Hukum Islam

8. KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis

Administrasi dan Teknis Peradilan Agama

9. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

10. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

11. SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

12. Penetapan MARI Nomor: KMA/095/X/2006).

13. Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987

14. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang

Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

B. Pelayanan Permohonan

 1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan

hukum dari Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di

Pengadilan Agama setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat

Permohonannya.

2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat

tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan

memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang

besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan

pengangkatan/adopsi anak, Surat Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan

Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.

3. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, yaitu:

a. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau

belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah

kekuasaan orang tua.

b. Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang

ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya

karena pikun.

c. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19

(sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam

belas) tahun.

d. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh

satu) tahun.

e. Permohonan pengangkatan anak

f. Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh

karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter).

g. Permohonan sita atas harta besama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah

satu dari suami isteri

h. Melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama

seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.

i. Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita

untuk kepentingan keluarga.

j. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud.

k. Permohonan penetapan ahli waris.

l. Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelai wanita

yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam

perkawinan tersebut.

m. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat

Nikah.

n. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu

calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.

o. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan,

sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi

syarat-syarat perkawinan.

p. Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.

C. Pelayanan Gugatan

1. Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada

Petugas Meja Pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk

Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah:

a. Surat gugatan atau surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan

Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang berwenang.

b. Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada

pihak lain).

c. Fotokopi Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.

d. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (Kuasa Insidentil),

harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/ Lurah

dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.

e. Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).

f. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau

perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam

bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis, dapat mengajukan gugatannya

secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.

3. Petugas Meja Pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam

Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan

diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.

4. Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan:

a. Jumlah pihak yang berperkara.

b. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).

c. Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para

pihak untuk sidang ikrar talak.

d. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu

dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.

5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara

secara prodeo (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan. (Lihat bagian II.B tentang

biaya perkara)

6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4

(empat) dari Petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar

biaya perkara yang harus dibayar.

7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang

ditunjuk oleh Pengadilan.

8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada Pemegang Kas

untuk diberi tanda lunas serta surat gugatan atau permohonan.

9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas Meja Kedua

untuk diberikan nomor register.

10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi,

adalah paling lama 1 (satu) hari.

D. Gugatan Kelompok (Class Action)

1. Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan dalam perkara wakaf, zakat, infaq

dan shadaqah.

2. Penggugat mengajukan surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan

persyaratan yang diatur oleh hukum acara perdata yang berlaku, dan harus

memuat:

a. Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok.

b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan nama

anggota kelompok satu-persatu.

c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan

kewajiban melakukan pemberitahuan.

3. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak

dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota.

4. Hakim memutuskan apakah gugatan perwakilan yang diajukan sah atau tidak.

Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka

Hakim segera memerintahkan Penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan

untuk memperoleh persetujuan Hakim. Apabila penggunaan tata cara gugatan

perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan

dengan suatu putusan Hakim.

5. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk

menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan

maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

6. Pengadilan wajib melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahaptahap:

a. Segera setelah Hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan

perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya anggota kelompok dapat

membuat pernyataan keluar.

b. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan

dikabulkan.

7. Apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi

secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme

pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil

kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban

melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

E. Pelayanan Administrasi Persidangan

1. Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah menetapkan Majelis Hakim yang

akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak

perkara didaftarkan.

2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya

dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim

harus memperhatikan jauh-dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara

dengan tempat persidangan.

3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara

pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat

permohonan pemanggilan dikirimkan.

4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama atau

Mahkamah Syar’iyah

5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan

mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau

media lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

6. Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk

para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, paling lama 14 (empat

belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan.

F. Pelayanan Mediasi

1. Mediasi dalam Persidangan:

a. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan

dan tidak dipungut biaya.

b. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang

disediakan oleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama

mediator dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman para

mediator.

c. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim, maka biaya mediator

menjadi beban para pihak.

d. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera

menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada

pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.

e. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan

tidak dipungut biaya.

2. Mediasi di luar persidangan:

a. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui

mediator bersertifikat di luar Pengadilan.

b. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan

Gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta

Perdamaian

c. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan

gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi

dan sertifikat mediator.

G. Pelayanan Sidang Keliling

1. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung

pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk

datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

2. Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan

sidang keliling oleh pengadilan setempat. Namun demikian, tidak semua

pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di

ibukota propinsi.

3. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi

karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat

diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

a. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar

di KUA

b. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri

c. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami

d. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan

tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .

e. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.

f. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

4. Sidang keliling dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi

dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA,

atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal

jauh dari kantor pengadilan.

5. Pengadilan mengumumkan waktu, tempat dan biaya sidang keliling melalui media

pengumuman di pengadilan dan pada lokasi dimana sidang keliling akan

dilaksanakan.

6. Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada

sidang keliling adalah:

a. Surat gugatan atau permohonan

b. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang

diajukan. (Lihat poin IV.B dan C).

c. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi

yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara

secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).

d. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa

minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan

penggugat/pemohon.

e. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor

pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.

f. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan

satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

7. Setelah perkara diputus, salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat

sidang keliling.

H. Itsbat Rukyatul Hilal

1. Pemohon (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian

rukyat hilal kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah yang membawahi

wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal.

2. Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register

khusus untuk itu.

3. Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat),

dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.

4. Ketua Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim majelis atau

hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut

5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.

6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab

Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI.

7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran

negara.

I. Pelayanan Administrasi Upaya Hukum

1. Pelayanan Administrasi Perkara Banding

a. Para Pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja

Pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan

atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

b. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan Akta Pernyataan Banding

kepada Pemohon Banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.

c. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank, kecuali

di daerah tersebut tidak ada Bank. Pegawai Pengadilan tidak dibenarkan

menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA

No. 4/2008).

d. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada Pihak Terbanding

dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya

memori banding.

e. Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke

Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding

diajukan.

f. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan

mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditanda tangani oleh

pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding

diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

g. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada

pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib

membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat

belas) hari.

2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi

a. Permohonan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan

atau penetapan Pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan

tersebut diucapkan di luar hadirnya).

b. Pemohon kasasi menerima SKUM yang dicap/stempel Lunas oleh Pemegang

Kas setelah menyerahkan bukti pembayaran.

c. Petugas Meja Pendaftaran meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta

pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.

d. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari

kepada pihak lawan.

e. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah

pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.

f. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan

dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori

kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang

dimaksud.

g. Jawaban atau kontra memori kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari

kalender sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah diterima pada

kepaniteraan pengadilan negeri untuk disampaikan pihak lawannya.

h. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan

kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara

(inzage) dan dituangkan dalam akta.

i. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak

permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A

dan B) ke Mahkamah Agung.

j. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Pengadilan Agamayang

ditanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh prinsipal apabila

permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

k. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke

Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

l. Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan

Agama untuk diberitahukan kepada Para Pihak paling lambat dalam waktu 2

(dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan

harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara

yang tidak bersifat prioritas.

3. Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali

a. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 (seratus

delapan puluh) hari kalender.

b. Pemohon kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan

menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang Kas.

Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan

kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan

peninjauan kembali.

c. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari panitera wajib

memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan

memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta

alasan-alasanya kepada pihak lawan.

d. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga

puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima kepaniteraan

untuk disampaikan pihak lawan.

e. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan pengadilan

harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan diatas surat

jawaban tersebut.

f. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Pengadilan

yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh

pemohon apabila permohonan peninjauan kembali diajukan oleh kuasanya)

dengan menyertakan akta panitera.

g. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh

Paniterake Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani

oleh Panitera.

h. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan

putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada Para

Pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan

oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh)

hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas