Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Pengunjung di Pengadilan serta tata tertib menghadiri persidangan yang terbuka untuk umum.

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

TATA TERTIB PENGUNJUNG DI PENGADILAN

  1. Mengenakan pakaian yang sopan.
  2. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  3. Dilarang merokok di area gedung Pengadilan
  4. Duduk rapi dan sopan di bangku yang telah disediakan.
  5. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  9. Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  10. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN YANG TERBUKA UNTUK UMUM

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  4. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukuman
  5. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir agar berdiri untuk menghormat;
  6. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang;
  7. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau sejenisnya atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang;
  8. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan;
  9. Dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang telah disediakan khusus untuk itu atau pada petugas Pengadilan;
  10. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib dipersidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat;
  11. Tanpa surat perintah petugas keamanan Pengadilan karena tugas dan jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang diruang persidangan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan jalannya persidangan;
  12. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman gambar ( TV ) harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang;
  13. Siapapun disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib tersebut bersifat suatu tidak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya;
Sumber : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN