FOCUS GROUP DISCUSSION PELAKSANAAN ANGGARAN TA 2024 DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN SEMESTER II TA 2023

Serui – Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pukul 14:00 Wit pengadilan Agama Serui menghadiri undangan dari KPPN Serui terkait Focus Group Discussion Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Semester II Tahun Anggaran 2023 Lingkup KPPN Serui yang diikuti atau di wakili oleh Kasubag PTIP (PPK) Bapak Satrio Wicaksono,S.IP,M.Si dan Jurusita Pengganti (PPSPM) Bapak Halimi Firdausy, S.H. dalam kesempatan kali ini untuk pembacaan kategori penghargaan dari Pengadilan Agama serui mendapatkan penghargaan terbaik Ketiga untuk Penyampaian Laporan Keuangan Terbaik Semester II Tahun 2023 dan Penghargaan Terbaik Pertama dalam Penyampaian SPM Gaji Terbaik Semester II tahun 2023.

Kegiatan FGD ini meliputi pembukaan, Doa, Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Pemutaran Video Zona Integritas untuk Aparatur Sipil Negara, Sambutan dari Kepala KPPN yang baru Bapak Anwar Sadat Harahap sekalian menyampaikan Materi, selanjutnya Penandatanganan Pakta Integritas dan Terakhir foto bersama. Dalam pemberian Penghargaan ada delapan kategori yaitu :

  1. Penyampaian LPJ Terbaik
  2. Penyampaian LK Terbaik
  3. Penyampaian Gaji Terbaik
  4. Nilai IKPA Terbaik
  5. Penggunaan KKP Terbaik
  6. Capaian Output Terbaik
  7. Penggunaan CMS Terbaik
  8. Penggunaan Digipay Terbaik

Adapun Penyampaian Himbauan Optimalisasi dalam mencapai nilai IKPA Tahun 2024 ada Sembilan Aspek yang harus di perhatikan :
1. Menyusun Rencana Kegiatan dengan memperhatikan target realisasi anggaran yang telah ditetapkan oleh KPPN. selanjutnya, rencana tersebut dapat dituangkan pada Revisi Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana sepanjang Tahun 2024;
2. Detail Revisi Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA dapat mengacu pada realisasi rill bulan Januari 2024 yang telah dilaksankan dan Rencana Penarikan Dana Bulan Februari-Maret 2024;
3. Memprioritaskan penyelesaian belanja kontraktual dengan nilai sampai dengan 200 juta rupiah;
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyampaikan data kontrak/perubahan kontrak ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/perubahan kontrak di tandatangani;
5. PPK membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang berisi alasan keterlambatandan pernyataan tidak mengulangi keterlambatan tersebut apabila terjadi keterlambatan penyampaian data kontrak ke KPPN;
6. Mengajukan SPM ke KPPN paling lambat tanggal 15 hari kerja setelah terbitnya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan;
7. Memperhatikan batas waktu Revolving Uang Persediaan yaitu paling lambat 1 bulan semenjak terbit SP2D UP atau SP2D GUP terakhir;
8. Memutakhirkan target/proyeksi capaian output di awal triwulan mengikuti periode pemutakhiran halaman III DIPA. Apabila terdapat revisi yang mengakibatkan perubahan data output, maka pemutakhiran target/proyeksi dapat dilakukan paling lambat 7 hari kalender setelah revisi selesai;
9. Menyampaikan data Capaian Output setiap bulan paling lambat 5 hari kerja setelah bulan berkenaan berakhir dan atau pada saat pembukaan periode penginputan data capaian output yang akan diinformasikan oleh pengelola aplikasi SAKTI.