BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN TENAGA TEKNIS DILINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING

Serui – Pada hari Jum’at pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 10:30 Wit PA Serui mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang dilaksanakan via daring yang bertemakan “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahakamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Bapak Muhammad Taufiq Torano,S.H.I., Wakil Ketua PA Serui YM Bapak Nur Muhammad Huri, S.H.I., Panitera PA Serui Bapak Saiful Mujib,S.H., Jurusita Pengganti Muhammad Syafril, S.Pd.I, dan Jurusita Pengganti Halimi Firdausy, S.H.

Evaluasi Implementasi hasil pleno kamar Mahakamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di jelaskan langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi. S.H.,M.H.,M.Hum., M.M.,CPM.,CPArb. Salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Paparan ini akan membahas beberapa aspek berikut ini :
1. Sistem Kamar diberlakukan pertama kali sejak tanggal 19 September 2011 dan berjalan efektif sejak bulan April 2014;
2. Hasil pleno kamar diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA);
3. Evaluasi merupakan salah satu rangkaian dalam penyusunan kebijakan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan hingga sosialisasi dan evaluasi;

Beliau pun menjelaskan bahwa Sistem kamar di Mahkamah Agung diterapkan berdasarkan SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan
Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan SK KMA No.213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung RI, Tujuan pemberlakukan sistem kamar adalah
sebagai berikut: Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi Putusan, Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung, Mempercepat proses penyelesaian perkara. (SW)