Serui – Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 Pengadilan Agama Serui untuk pertama kali menerbitkan Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada para Pihak Pencari Keadilan. Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIP. Adapun salinan putusan yang diproses pada aplikasi EAC ini adalah salinan putusan dengan perkara non e-Court. Kegiatan ini di dampingi langsung Panitera PA Serui Edo Fernando, S.H., Panitera Pengganti dan petugas PTSP saat itu.


Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama Serui secara online dimana masyarakat Yapen dan Waropen akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
Dengan adanya Aplikasi EAC dimaksud, peningkatan efisiensi, efektivitas dan keamanan data dapat tercapai karena seluruh data telah tersimpan di dalam sistem secara elektronik. Hal ini dapat memperpendek proses birokrasi ketika ada para pihak yang memerlukan legalisasi penerbitan Apostille.
Bukanlah sekedar keputusan administratif, melainkan sebuah terobosan fundamental yang akan mentransformasi wajah peradilan. Ini adalah manifestasi nyata dari kolaborasi dan kerja keras bersama, semoga dengan adanya aplikasi ini Pengadilan Agama Serui dapat mempermudah para pihak pencari keadilan dalam menerbitkan akta cerai.
