Serui – Pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 Pukul 14:20 Wit Pengadilan Agama Serui Melaksanakan Rapat Pemilihan dan Penetapan Agen Perubahan Pengadilan Agama Serui Kelas II Tahun 2026 yang dipimpin langsung Oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Bapak Muhammad Taufiq Torano, S.H.I. dan diikuti oleh Unsur Pimpinan, Seluruh Unsur Aparatur dan P3K Pengadilan Agama Serui, kegiatan ini merupakan salah satu faktor penting penentu keberhasilan pengembangan perilaku dan budaya kerja, dilakukan tiap Tahun karena menjadi tolak ukur Kinerja Para Aparatur Pengadilan Agama Serui.



Berdasarkan Pemilihan Agen perubahan untuk bagian Fungsional dengan jumlah 10 suara jatuh kepada Hakim YM Tofik Mustamir, S.H.I., dan pada bagian Kesekretariatan dengan Jumlah 8 suara menungguli dua aparatur lainnya diperoleh Kasubag PTIP Satrio Wicaksono,S.IP, M.Si.



Agen Perubahan Pengadilan Agama adalah individu atau kelompok yang bertugas mendorong dan menggerakkan perubahan positif di lingkungan pengadilan. Agen Perubahan diharapkan dapat menjadi contoh dan panutan (role model) dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja tinggi. (SW)

