Waropen – Pada tanggal 22 s/d 23 Juni 2026 Pengadilan Agama Serui melaksanakan kegiatan Sidang Keliling Kedua yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Waropen. Tim berangkat dari Kantor PA Serui pada pukul 10:40 Wit menuju ke Pelabuhan Kota Serui untuk berangkat menggunakan Kapal Cepat. Adapun Tim yang berangkat untuk melaksanakan sidang keliling berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Serui Nomor 384/KPA.W25-A6/KP.7.1/VI/2026 yaitu Hakim YM Bapak Tofik Mustamir, S.H.I., Panitera Muda Hukum Halimi Firdausy,S.H.,Kasubag PTIP Satrio Wicaksono, S.IP, M.Si, Kasubag Kepgawaian Ortala Irmawati Ta’gan, S.STP., M.Si, Jrusita Sumitro Wally, Jimmy Sasbe, S.Kom, Rio Andika Saputra, S.H. dan Rizkidani



Sidang keliling Pengadilan Agama adalah layanan pengadilan yang diselenggarakan di luar kantor pengadilan, biasanya di kantor urusan agama (KUA) atau tempat lain yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan atau mengalami kesulitan finansial untuk datang ke pengadilan.



Selain sidang diluar gedung yang dilaksanakan Pengadilan Agama Serui juga bekerja sama dengan KUA Waropen tentang Sosialisasi terkait pentingnya legalitas pernikahan guna melindungi hak-hak suami, istri dan anak.
Memberikan pemahaman ke pihak untuk mendaftarkan pernikahannya ke KUA agar tercatat oleh negara shingga hak²nya terjamin kedepannya bgtupun sebaliknya jika tidak dicatat. Adapun yg telah menikah namun belum dicatatkan, boleh mendftarkan Isbat nikah ke Pengadilan Agama. Tentang perkawinan harus dicatatkan pada UU No. 1 Tahun 1974, UU no 16 th 2019 pasal 2 ayat 2 dan Pengajuan Isbat nikah pada Kompilasi Hukum Islam, pasal 7 ayat 2.



Sidang di luar gedung Pengadilan Agama (sering disebut sidang keliling) adalah layanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami hambatan jarak, transportasi, atau biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Pelaksanaannya diatur berdasarkan pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Semoga dengan kegiatan ini bisa membantu para pihak Kabupaten Waropen. (SW)
