Serui – Kamis pukul 11.00 Wit tanggal 2 Oktober 2025 Pengadilan Agama Serui menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sisa blangko akta cerai di halaman depan kantor PA Serui. Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Muhammad Taufiq Torano, S.H.I., M.H., didampingi oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, serta Kepala Sub Bagian dan aparatur Pengadilan Agama Serui. Total sebanyak 9 blanko atau 732 lembar akta cerai sisa dimusnahkan. Kegiatan ini pun di hadiri oleh para Undangan YM Ketua Pengadilan Negeri Serui, Waka Polres, Dandim 1709 atau yang mewakili, Kepala Kantor Departemen Agama atau yang mewakili, Sekretaris Dinas Dukcapil, dan KUA Yapen Selatan.



Pemusnahan blanko ini didasarkan pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Surat tersebut mengatur teknis pemusnahan blanko akta cerai seiring dengan diberlakukannya Sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) di seluruh lingkungan peradilan agama.



Dalam Penyampaian Ketua PA Serui bahwa tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi blanko akta cerai fisik yang beredar, sehingga tidak mudah disalahgunakan atau dipalsukan. Dengan beralihnya ke sistem Elektornik Akta Cerai (EAC), akta cerai kini diterbitkan secara elektronik dan dilengkapi dengan kode keamanan yang lebih canggih, seperti QR Code, yang dapat diverifikasi keasliannya secara digital. Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas dan keamanan dokumen negara, dengan berlakunya sistem elektronik dapat menutup celah bagi oknum-oknum yang mencoba memalsukan akta cerai.



Langkah ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Serui untuk mendukung digitalisasi dalam sistem peradilan, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat, serta memastikan setiap akta cerai yang dikeluarkan memiliki validitas dan keamanan yang terjamin.
