Serui – Pada Hari Kamis pukul 10.30 Wit tanggal 23 Januari 2025 Pengadilan Agama Serui mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5 dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan ini di ikuti oleh Panietra PA Serui Edo Fernando, S.H., Panitera Pengganti Halimy Firdausy, S.H., dan Pranata Komputer Jimmy Sasbe, S.Kom.


Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) selalu mengami pembaharuan dan Selain itu dalam kegiatan zoom ini membahas kendala teknis yang sering dihadapi pengadilan dalam sinkronisasi data pada akun e-Court dan e-Berpadu turut menjadi agenda pembahasan. Tim teknis Mahkamah Agung memberikan solusi terkait masalah data yang tidak tersinkronisasi dengan baik. Langkah-langkah perbaikan yang dijelaskan meliputi penyuntingan dan penyimpanan ulang data perkara tanpa mengubah informasi yang ada, sebagai solusi sementara jika data belum terunggah secara otomatis ke sistem. Pentingnya peningkatan kapasitas server juga ditekankan dalam sosialisasi ini, mengingat beban kerja pengadilan yang terus meningkat dengan semakin banyaknya perkara yang diajukan secara elektronik.
