Waropen – Pada tanggal 18 s/d 19 Mei 2026 Pengadilan Agama Serui melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Waropen. Tim berangkat dari Kantor PA Serui pada pukul 11:00 Wit menuju ke Pelabuhan Kota Serui untuk berangkat menggunakan Kapal Cepat. Adapun Tim yang berangkat untuk melaksanakan sidang keliling berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Serui Nomor 323/KPA.W25-A6/KP.7.1/V/2026 yaitu Ketua Pengadilan Agama Serui YM Bapak Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H., Hakim Tofik Mustamir, S.H.I., Panitera Bapak Edo Fernando, S.H., Sekretaris Syahruddin, S.H. M.H., Sumitro Wally, Joni L.K. Konda, S.E., Habibah Ramlah, S.Pd., Kurniawati, L.S.Si, dan Iswi Mahdhah Rumbouw, S.H.



Pelaksanaan sidang keliling atau sidang diluar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen yang di Ketuai langsung oleh YM Bapak Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H. dan Panitera Bapak Edo Fernando, S.H.



Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Serui, sidang dimulai jam 14.00 Wit, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Serui yang harus melewati Lautan. Semoga Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) ini dapat memberikan banyak manfaat bagi para pencari keadilan di Kabupaten Waropen. (SW)
