Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15:30 Wit Bertempat di Ruang Media Center telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Serui Kelas II dengan Lembaga Bantuan Hukum Kantor Advokat/Penasehat Hukum “Yuliwati ,S.H. & Rekan“ yang di wakili oleh Nadhira Aulia Asnur, S.H. tentang Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Serui Kelas II. Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Lembaga Bantuan Hukum Kantor Advokat/Penasehat Hukum “Yuliwati ,S.H. & Rekan“ untuk tahun anggaran 2026.


Dengan adanya Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat serta memberikan kemudahan khususnya untuk penanganan dan pengaduan perkara terkait perkara hukum. Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Posbakum Tahun 2026 ini menjadi awal langkah baru untuk menjadi lebih baik lagi dalam penyelenggaraan pelayananan kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Serui


Permohonan Bantuan Hukum dalam rangka menunjang kegiatan layanan masyarakat (publik) sebagai mitra kerja ( rekanan ) Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Agama Serui. Semoga dengan adanya bantuan Hukum ini dapat selalu membantu masyarakat yapen maupun waropen dalam mencari keadilan. (SW)
