PA SERUI MELAKSANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG YANG KEDUA DI KABUPATEN WAROPEN

berita

Waropen – Pada tanggal 23 s/d 25 Juni 2025 Pengadilan Agama Serui melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Waropen. Tim berangkat dari Kantor PA Serui pada pukul 10:30 Wit menuju ke Pelabuhan Kota Serui untuk berangkat menggunakan Kapal Cepat. Adapun Tim yang berangkat untuk melaksanakan sidang keliling berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Serui Nomor 358/KPA.W25-A6/KP.7.1/VI/2025 yaitu Ketua Pengadilan Agama Serui YM Bapak Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H. Panitera Bapak Edo Fernando, S.H., Kasubag PTIP Satrio Wicaksono, S.IP, M.Si, Kasubag Kepegawaian Irmawati Ta’gan, S.STP, M.Si, APP Sugi Pakpahan, S.H., Dokumentalis Hukum Wandy P. R. Saputra, A.Md.Pjk. dan PPNPN Rizki Dani Rahantan

Pelaksanaan sidang keliling atau sidang diluar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau distrik Waropen Bawah Kabupaten Waropen yang di Ketuai langsung oleh YM Bapak Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H. dan Panitera Bapak Edo Fernando, S.H.

Pelaksanaan dan tata cara Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Serui, sidang dimulai jam 14.00 Wit, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Serui yang harus melewati Lautan. Semoga Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) ini dapat memberikan banyak manfaat bagi para pencari keadilan di Kabupaten Waropen. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *