Waropen – Pada tanggal 20 s/d 23 mei 2025 Pengadilan Agama Serui melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kabupaten Waropen. Tim berangkat dari Kantor PA Serui pada pukul 10:45 Wit menuju ke Pelabuhan Kota Serui untuk berangkat menggunakan Kapal Cepat. Adapun Tim yang berangkat untuk melaksanakan sidang keliling berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Serui Nomor 294/KPA.W25-A6/KP.7.1/V/2025 yaitu Ketua Pengadilan Agama Serui YM Bapak Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H. Panitera Edo Fernando, S.H., Sekretaris Syahruddin, S.T.,M.H., Panitera Pengganti Halimi Firdausy, S.H., Pranata Komputer Jimmy Sasbe, Jurusita Sumitro Wally, PPNPN Joni L.K. Konda dan PPNPN Iswi Mahdhah Rumbouw, S.H.



Sidang keliling Pengadilan Agama adalah layanan pengadilan yang diselenggarakan di luar kantor pengadilan, biasanya di kantor urusan agama (KUA) atau tempat lain yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan atau mengalami kesulitan finansial untuk datang ke pengadilan.



