Jenis jasa Hukum yang dilayani

Uncategorized

Jenis jasa yang dilayani Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah sebagai berikut :

1. Pemberi informasi, konsultasi dan advice hukum

2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantukan hukum cuma-cuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *