Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Cerai Talak : Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum […]

Selengkapnya..

Pengertian Mediasi

Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima […]

Selengkapnya..

Prosedur Eksekusi

Eksekusi Putusan  1. Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara  2. Asas Eksekusi, yaitu:    a. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 191 RBg/ Pasal […]

Selengkapnya..

E-BROSUR BERPERKARA

SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA SYARAT PENDAFTARAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT SYARAT PENDAFTARAN PERKARA IJIN POLIGAMI SYARAT PENDAFTARAN GUGAT WARIS SYARAT PENDAFTARAN PEMBATALAN NIKAH SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH CONTENSIUS SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT CERAI SYARAT PENDAFTARAN HAK ASUH ANAK SYARAT PENDAFTARAN HARTA BERSAMA SYARAT PENDAFTARAN EKONOMI SYARIAH (ACARA SEDERHANA) SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH SYARAT PENDAFTARAN DISPENSASI […]

Selengkapnya..

Prosedur berperkara Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana [ Download ] Kriteria Gugatan Sederhana […]

Selengkapnya..

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

A. Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak […]

Selengkapnya..

Prosedur berperkara Kasasi

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara […]

Selengkapnya..

Prosedur berperkara Tingkat Banding

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Serui, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura melalui Pengadilan Agama Serui tempat awal berperkara. Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Serui dalam tenggat waktu 14 […]

Selengkapnya..