
Pelayanan PTSP di Pengadilan Agama Serui meliputi:
- 1. Meja Permohonan informasi.
- 2. Meja Pelayanan pengaduan.
- 3. Pendaftaran perkara dilakukan oleh petugas pendaftaran yang sebelumnya disebut petugas meja I.Layanannya berupa pendaftaran perkara permohonan/gugatan, pengajuan upaya hukum, pendaftaran permohonan konsignasi serta permohonan eksekusi.
- 4. Pembayaran biaya oleh petugas pembayaran yang sebelumnya disebut kasir. Layanannya meliputi penaksiran panjar biaya perkara, pemberian SKUM, pembayaran PNBP, pengembalian sisa panjar, penyerahan bukti-bukti pembayaran.
- 5. Penyerahan produk pengadilan dilakukan oleh petugas produk pengadilan yang sebelumnya disebut sebagai petugas meja III. Layanannya meliputi penyerahan/pengambilan salinan penetapan/putusan, akta cerai serta dokumen resmi pengadilan lainnya.
PTSP di Pengadilan Agama Serui berdasarkan aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama