AGENDA RAPAT DAN KEGIATAN PENGADILAN AGAMA SERUI KELAS II

AGENDA KEGIATAN 2025 BULAN DAN TAHUN PEJABAT/PEGAWAI YANG MENGIKUTI KEGIATAN NAMA KEGIATAN 6 Jan 2025 Ketua, Panitera dan Panitera pengganti Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Kepaniteraan dan calon Panitera Pengganti yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 6 Jan 2025 Ketua, dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Serui Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Maklumat Pelayanan dan […]

Selengkapnya..

Daftar Nama Mantan Pimpinan

Pengadilan Agama Serui merupakan pengadilan yang berada pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura. Sejak tahun 1988 sampai dengan tahun 2024 Pengadilan Agama Biak sudah berganti pimpinan sebanyak 11 kali. Berikut daftar lengkap nama pimpinan Pengadilan Agama Bia Serui : Drs. Ismail Ibrahim Ketua Pengadilan Agama Serui Periode (1988-1994) Drs. H. Muhadin, S.H. Ketua Pengadilan Agama […]

Selengkapnya..

Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama

Berdasarkan pasal 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 50 tahun 2009, tugas pokok Peradilan Agama adalah menerima,memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara antara orang-orang yang beragama islam di bidang, Perkawinan, Waris,Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, Ekonomi Syari’ah Empat tugas pokok dan fungsi pengadilan Agama […]

Selengkapnya..

Wlayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Serui meliputi dua wilayah Kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen.Kabupaten Kepulauan Yapen secara geografis atau garis astronomi berada pada 134’46” – 137’54” Bujur Timur dan 01’27” – 02’58” Lintang Selatan yang secara administratif memiliki batas-batas wilayah Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Biak Numfor, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Waropen, […]

Selengkapnya..

Sejarah Pengadilan Agama

Dalam sejarah perkembangan Peradilan Agama di Indonesia (di Nusantara) sejak masa kerajaan Islam hingga sekarang, terdapat beragam penyebutan, baik dilatarbelakangi perbedaan tempat/wilayah juga disebabkan perbedaan nama yang dibuat oleh Pemerintahan Kolonial Belanda dan Pemerintahan Bala Tantara Jepang, sebagaimana berikut: 1. Pengadilan Surambi atau Pengadilan Surau di Kerajaan Mataram, karena tempat bersidangnya di laksanakan di surambi […]

Selengkapnya..