PETUNJUK PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN KETENTUAN PP NO. 54 TAHUN 2007
Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Serui) Mengenai pengangkatan anak yang diajukan di Pengadilan Negeri maupun pengadilan Agama di Indonesia, secara formil dapat merujuk pada ketentuan PP No. 54 Tahun 2007 sebagai berikut : SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK Untuk anak yang diadobsi / diangkat harus berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan sebagai […]
Selengkapnya..