PETUNJUK PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN KETENTUAN PP NO. 54 TAHUN 2007

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Serui) Mengenai pengangkatan anak yang diajukan di Pengadilan Negeri maupun pengadilan Agama di Indonesia, secara formil dapat merujuk pada ketentuan PP No. 54 Tahun 2007 sebagai berikut : SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK Untuk anak yang diadobsi / diangkat harus berusia dibawah 18 tahun dengan ketentuan sebagai […]

Selengkapnya..

Dampak Perceraian Bagi Istri Dan Anak

Oleh: Muhammad Taufiq Torano, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Serui) Suami istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Hal ini seharusnya keduanya dapat mengkomunikasikan, memusyawarahkan dan memutuskan bersama atas dasar kesepakatan, sehingga tidak ada satupun yang merasa dirugikan. Dampak psikologis yang ditimbulkan akibat mengabaikan hak-hak yang dapat dinikmati antara lain: merasa tidak nyaman, bosan, ketakutan suami […]

Selengkapnya..

Tahapan Pembagian Harta Warisan Secara Damai

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.HI.Wakil Ketua Pengadilan Agama Serui. Kematian seseorang meninggalkan permasalahan baru yang perlu segera diselesaikan, salah satunya adalah terkait perpindahan hak atas harta peninggalan (warisan) dari pewaris kepada ahli warisnya yang berhak. Untuk pewaris yang mempunyai harta peninggalan sedikit, mungkin tidak terlalu ribut mengurusnya. Jika pewaris mempunyai harta peninggalan yang agak […]

Selengkapnya..