Tata Cara Beracara Secara e-Court di Pengadilan Agama Serui

Definisi e-Court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

1. Pendaftaran perkara secara online,

2. Pembayaran secara online.

3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).

4. Pemanggilan secara online

5. Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Dasar Hukum e-Court :

1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan

3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik

4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :Video e-Court Mahkamah AgungBuka situs e-Court