Dampak Perceraian Bagi Istri Dan Anak

Oleh: Muhammad Taufiq Torano, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Serui) Suami istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Hal ini seharusnya keduanya dapat mengkomunikasikan, memusyawarahkan dan memutuskan bersama atas dasar kesepakatan, sehingga tidak ada satupun yang merasa dirugikan. Dampak psikologis yang ditimbulkan akibat mengabaikan hak-hak yang dapat dinikmati antara lain: merasa tidak nyaman, bosan, ketakutan suami […]

Selengkapnya..

FITRAH / BERSIH DARI DOSA

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Serui) Dosa diartikan sebagai hukuman / adzab / siksa atau punishment atas kesalahan, kejahatan atau pelanggaran terhadap norma atau aturan agama. Kebalikan dari dosa adalah pahala yang diartikan penghargaan / imbalan atau reword atas perbuatan baik terhadap norma atau aturan agama. Dosa dapat diperoleh dari […]

Selengkapnya..

Seputar Regulasi Terkait Dispensasi Kawin Di Indonesia

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Serui) Dasar Hukum: Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin. Orang tua atau wali […]

Selengkapnya..

 1 % APBN UNTUK LEMBAGA KEKUASAAN YUDIKATIF, KEBANYAKANKAH ???

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua PA Serui) Filosof asal Perancis, Baron de Montesquieu mengemukakan gagasannya tentang pembagian kekuasaan negara kedalam tiga bagian yang disebut Trias Politica yaitu : Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legeslatif dan Kekuasaan Yudikatif. Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja agar tidak […]

Selengkapnya..

Tahapan Pembagian Harta Warisan Secara Damai

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.HI.Wakil Ketua Pengadilan Agama Serui. Kematian seseorang meninggalkan permasalahan baru yang perlu segera diselesaikan, salah satunya adalah terkait perpindahan hak atas harta peninggalan (warisan) dari pewaris kepada ahli warisnya yang berhak. Untuk pewaris yang mempunyai harta peninggalan sedikit, mungkin tidak terlalu ribut mengurusnya. Jika pewaris mempunyai harta peninggalan yang agak […]

Selengkapnya..