STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA SERUI KELAS II
STANDAR PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu :
- Dasar Hukum
- Persyaratan
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Jangka waktu penyelesaian
- Biaya/tarif
- Produk pelayanan
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- Kompetensi pelaksana
- Pengawasan internal
- Penanganan pengaduan
- Jumlah pelaksana
- Jaminan pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Evaluasi kinerja pelaksana
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan pengadilan di tingkat daerah. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.