Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA SERUI KELAS II

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu :

  1. Dasar Hukum
  2. Persyaratan
  3. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  4. Jangka waktu penyelesaian
  5. Biaya/tarif
  6. Produk pelayanan
  7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
  8. Kompetensi pelaksana
  9. Pengawasan internal
  10. Penanganan pengaduan
  11. Jumlah pelaksana
  12. Jaminan pelayanan
  13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  14. Evaluasi kinerja pelaksana

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan pengadilan di tingkat daerah. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.