Sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Serui di Kabupaten Waropen


Warren, Kabupaten Waropen, Papua, Kamis 17 Juni 2021 – Pengadilan Agama Serui melakukan sidang keliling atau sidang yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang pertama di tahun 2021 yaitu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Waren, Kabupaten Waropen salah satu wilayah kerja/ yurisdiksi Pengadilan Agama Serui yang harus di tempuh dengan menggunakan transportasi air yaitu perahu motor tempel/ kapal kayu, kapal perintis dan kapal expres/kapal cepat dari Serui ke Waropen PP dengan jadwal tertentu dengan durasi perjalanan 2 (dua) hingga 3 (tiga) jam perjalanan.
Bahwa, Pelaksanaan sidang keliling atau sidang diluar gedung sendiri adalah dalam rangka untuk memudahkan atau membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sebagaimana diketahui bahwa Masyarakat pencari keadilan atau yang membutuhkan pelayanan hukum dari Kabupaten Waropen apabila melaksanakan persidangan di Kota Serui, Kabupaten Yapen para pihak tentunya akan mengeluarkan  biaya transportasi dan biaya lainnya yang jika di total menelan biaya hingga jutaan rupiah, namun dengan adanya sidang keliling tersebut para masyarakat pencari keadilan hanya dibebankan dengan biaya panjar perkara berkisar Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah hingga Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tentunya manfaat dari  sidang keliling atau sidang di luar gedung itu  sendiri selain biaya transportasi lebih ringan, dan juga menghemat waktu pelaksanaannya serta juga  lokasi sidang menjadi lebih  dekat dengan tempat tinggal bagi pihak yang mengajukan perkara, yang mana biasaya tempat pelaksanaan sidang keliling dikantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

Pada sidang keliling kali ini di Pengadilan Agama Serui memilih lokasi Kantor KUA Kab. Waropen sebagai lokasi persidangan. Tim Pengadilan Agama Serui yang melaksanakan Sidang Keliling berjumlah 6  (enam) orang aparatur peradilan terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim, 1 orang  Plh. Panitera, 1 (satu) orang Panitera Pengganti, dan 1 (satu) orang Jurusita. Jumlah perkara yang disidangkan total sejumlah 13 perkara dengan perincian yaitu 8 (delapan) perkara permohonan/voluntair yaitu 7 perkara permohonan isbat nikah dan 1 perkara permohonan dispensasi nikah dan 5 (lima) perkara gugatan/contentiosa (2 perkara cerai gugat dan 3 perkara cerai  talak).

Sidang kali ini yang dilaksanakan di kab. Waropen berbeda dengan sidang keliling yang pernah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Serui sebelumnya dimana para pihak yang telah selesai melakukan persidangan dapat langsung memperoleh produk dari Pengadilan Agama Serui berupa salinan penetapan isbat nikah dan dispensasi nikah yang langsung dapat digunakan oleh para pihak yang bersangkutan untuk keperluan mereka sebagaimana mestinya. Hal ini merupakan bentuk dari komitmen Pengadilan Agama Serui yang dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para masyarakat pencari keadilan, yang mana biasanya untuk mendapatkan salinan penetapan para pihak harus menunggu sehari setelah persidangan atau maksimal paling lama 1 minggu setelah persidangan berlangsung.

Pengadilan Agama Serui juga sudah berusaha melaksanakan publish putusan/penetapan tersebut pada hari yang sama (one day publish) namun agak disayangkan sekali Server Mahkamah Agung informasinya dalam keadaan maintenance recovery pada tanggal 17 Juni 2021, sehingga bisa menimbulkan nilai yang kurang maksimal untuk penilaian SIPP Pengadilan Agama Serui.
Kendala yang terdapat selama proses Sidang Keliling antara lain jarak atau lokasi sidang yang masih terbilang jauh dari tempat tinggal para pihak yang berperkara, jauh dari pelabuhan juga hotel tempat Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Serui menetap, jaringan komunikasi yang memang tidak tersedia di beberapa wilayah di daerah tersebut dan perlu diketahui seringnya pemadamaan listrik disana berpengaruh pada jaringan komunikasi yang ada jika listrik padam maka jaringan komunikasipun terputus sehingga hal ini menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi atau meminta informasi terkait masalah peradilan . Namun pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Serui dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan baik karena kendala yang tidak terlalu menghambat proses pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan.(jim)