Prosedur Kasasi Secara Elektronik

  1. Pemohon datang ke kantor Pengadilan Agama Merauke (selaku Pengadilan Pengaju) untuk melakukan pendaftaan sebagai pengguna SIP.
  2. Dalam hal pemohon datang ke Pengadilan Pengaju dan mengajukan permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik untuk selanjutnya dilakukan proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali.
  3. Pemohon wajib melampirkan alasan/memori peninjauan kembali dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali.
  4. Panitera Pengadilan Pengaju membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik setelah permohonan memenuhi persyaratan.
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan kasasi atau peninjauan kembali diregistrasi, Panitera Pengadilan Pengaju memberitahukan permohonan tersebut kepada termohon.
  6. Dalam hal termohon telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dikirimkan secara elektronik.
  7. Dalam hal pemberitahuan dilakukan secara elektronik, bukti telah dikirimnya pemberitahuan secara elektronik berlaku sebagai relaas pemberitahuan.
  8. Dalam hal termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, dilakukan secara langsung.
  9. Pengiriman memori kasasi atas permohonan kasasi yang didaftarkan secara elektronik harus dilakukan secara elektronik melalui SIP.
  10. Apabila memori kasasi tidak dikirimkan secara elektronik atau melewati tenggat waktu, permohonan kasasi tidak diteruskan ke Mahkamah Agung.
  11. Memori kasasi dikirimkan kepada termohon melalui SIP.
  12. Apabila termohon atau salah seorang termohon tidak terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju mengirimkan secara langsung salinan cetak memori kasasi kepada pihak tersebut.
  13. Termohon kasasi dapat mengirimkan kontra memori kasasi secara elektronik apabila telah terdaftar sebagai pengguna.
  14. Pengiriman kontra memori kasasi secara elektronik oleh termohon kasasi dilakukan melalui SIP.
  15. Dalam hal termohon kasasi belum terdaftar sebagai pengguna SIP, Panitera Pengadilan Pengaju harus membantu termohon melakukan pendaftaran pengguna SIP, serta melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggahnya ke dalam SIP.