Prosedur Berperkara Banding Secara Elektronik

Selain pada perkara perdata tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding perdata, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat Banding Perdata melalui e-Court :

1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
2. Wajib ada email prinsipal
4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan