Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Terkait Posbantuan Hukum



Serui – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima bagi Para Pencari Keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Serui dilaksanakan kerjasama oleh LBH Kantor Advokat/Penasihat Hukum Yuliawati, S.H. & Rekan untuk anggaran tahun 2023 terkait Pos Bantuan Hukum. Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Serui yang dihadiri langsung oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Serui dan Pihak dari LBH Kantor Advokat/Penasihat Hukum Yuliawati, S.H.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
