PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, KOMITMEN BERSAMA SERTA PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SERUI

Berita

Serui – Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 Pukul 14:00 Wit Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Serui melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, Maklumat Pelayanan dan Perjanjian Kinerja. Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Muhammad Taufiq Torano, S.H.I., sehingga dengan ini seluruh aparatur Pengadilan Agama Serui dapat memberikan pelayanan prima dan berintegritas kepada para pihak pencari keadilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, secara garis besar, isi pakta integritas adalah sebagai berikut:

  1. Berperan secara proaktif dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
  7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

Dalam arahannya Ketua Pengadilan Agama Serui YM Muhammad Taufiq Torano, S.H.I. meminta kepada Pejabat struktural maupun fungsional, Aparatur dan PPNPN Pengadilan Agama Serui untuk senantiasa berpegang teguh pada kinerja yang berintegritas sesuai 7 point yang sdah diucapkan dengan tidak melakukan hal-hal yang merusak nama baik sendiri, Pengadilan Agama Serui dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.