PELAKSANAAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KABUPATEN WAROPEN



Pada tanggal 30-31 Agustus 2022 telah dilaksanakan Sidang Di Luar Gedung di Kabupaten Waropen. Kabupaten Waropen salah satu Kabupaten yang menjadi yurisdiksi (Wilayah Hukum) Pengadilan Agama Serui. Kegiatan ini diikuti oleh 8 (delapan) orang TIM Sidang Di Luar Gedung, diantaranya Ketua YM Bapak Muhammad Taufiq Torano, S.H.I selaku Hakim Ketua, YM Bapak Muhammad Ilham Bin Suardi, L.c. selaku Hakim Anggota, YM Bapak Syaukani, S.Sy. selaku Hakim Anggota. Adapun Panitera yaitu Bapak Akram, S.H., M.H. dan Bapak Edi Rosadi Mello, S.H., M.H. Panmud Hukum. Untuk menunjang kegiatan sidang di luar gedung ikut pula sebagai TIM yaitu Bapak Joni Lili Kamala Konda, S.E (PPNPN) sebagai seksi perlengkapan, Iswi Mahdhah Rumbouw, S.H. (PPNPN) dan Habibah Ramlah (PPNPN) selaku seksi administrasi.


Sidang di luar gedung ini dilaksanakan tepatnya pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Waropen yang dipimpin oleh Bapak Matori, S.Ag. Adapun perkara yang masuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Serui terdapat 7 (tujuh) perkara diantaranya perkara Cerai dan Istbat Nikah. Terdapat 4 perkara Cerai yaitu 2 (dua) perkara untuk Cerai Talak dan 2 (dua) perkara untuk Cerai Gugat, sisanya terdapat 3 (tiga) Perkara Istbat Nikah (pengesahan pernikahan). Perkara Cerai baik Cerai Gugat dan Talak dikabulkan dengan Putusan Verstek (tanpa kehadiran tergugat dan termohon) sedangkan Perkara Istbat Nikah dikabulkan dengan kehadiran para pihak.
