Integrasi Sistem Aplikasi Disosialisasikan di Rakor KPTA
Jakarta | badilag.net
Senin siang, (13/06), Ditjen Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dan Pengadilan Tingi Agam se Indonesia.
Beberapa perkembangan program dan permasalahan disampaikan. Satu diantaranya terkait integrasi aplikasi yang telah ada dan sedang dikembangkan oleh Ditjen Badilag. Materi yang juga dibahas oleh tim teknologi informasi Ditjen Badan Peradilan Agama beberapa jam sebelumnya.
Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama Tukiran, SH., MM menyampaikan bahwa Ditjen Badan Peradilan Agama sedang berkontsentrasi untuk menyatukan system aplikasi yang telah ada. Aplikasi yang dikelola oleh masing-masing Unit Eselon II, nantinya akan dikelola dan dikembangkan oleh tim khusus Teknologi Informasi.
Dalam hal pengembangan teknologi informasi, saat ini Badilag sedang menyempurnakan aplikasi persuratan (TNDE). Direncanakan pula, aplikasi ini akan diimplementasikan dan diintegrasikan dengan Mahkamah Syaríyah Aceh dan Pengadilan Tingi Agama.
Direktur Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. M. Fauzan, SH.,MM.,MH., menambahkan bahwa untuk menjaring calon pimpinan pengadilan agama dilakukan melalui tes elektronis melalui aplikasi e-Test.
Perkembangan SIPP
Hingga saat ini, Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau lebih dikenal dengan SIPP telah memasuki versi ke-6 yaitu V.3.1.2. Lima versi sebelumnya yaitu V.3.1.1, V.3.1.1-1, V.3.1.1-2, V.3.1.1-3, dan versi V.3.1.1-4.
Menurut Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan, MH., SIPP versi awal itu belum mengakomodasi sejumlah menu dan fungsi yang kita perlukan, sehingga proses pengadministrasian perkara agak terkendala. Untuk itu, ia menekankan agar pengadilan agama segera melakukan upgrade SIPP Versi terbaru (Versi 3.1.2).
Hasbi Hasan menjelaskan bahwa berdasarkan data per 12 Juni 2016 tecatat baru 173 (48,19%) pengadilan agama yang telah meng-upgrade SIPP versi terbaru.
Terkait pelaporan perkara, Hasbi Hasan menyampaikan bahwa pelaporan data perkara yang sebelumnya menggunakan info perkara sementara beralih ke manual PTA karena ada masa transisi aplikasi antara Siadpa ke SIPP. Aplikasi SIPP tingkat pusat sendiri saat masih dalam tahap pengembangan.
Hal lain terkait pelaporan perkara bahwa terdapat revisi laporan tingkat pertama dari PA yang ditembuskan ke PTA, namun dalam laporan RK tidak direvisi sehingga terjadi perbedaan data antara PA dan PTA.
Untuk itu, ia meminta agar PTA memonitor laporan dari PA dan memverifikasi keakuratan data laporan perkara tersebut. (h2)