Serui – Pada hari Kamis, 12 Desember 2024 pukul 10:30 WIT. Pengadilan Agama Serui melaksanakan kegiatan dialog bersama dengan Kantor Urusan Agama Kabupaten Kepualauan Yapen bersama Tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh Agama yang bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Serui dan di pimpin langsung Oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H. bersama Kepala Kantor Urusan Agama Syahruddin, S.Ag beserta moderator Rizal, S.H.I,M.H., diikuti Seluruh tokoh-tokoh dan Seluruh aparatur Pengadilan Agama Serui.
Kegiatan yang berlangsung sangat interaktif antara para hadirin tamu undangan dengan narasumber yang menjelaskan dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perkawinan” Narasumber pertama dari Kantor Urusan Agama kurang lebih menjelaskan tentang regulasi terkait akad nikah dan pencegahan nikah sirih yang sering penuh dengan masalah didalamnya, selanjutnya Narasumber kedua oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Muhammad Taufiq Torano,S.H.I.,M.H. terkait regulasi perlindungan perempuan dan anak tentang sidang cerai talak dari pihak laki-laki, sidang cerai gugatan dari pihak perempuan, sidang Ishbat nikah, dispensasi dan Poligami.
Dialog terkait “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perkawinan” dapat memberi pemahaman kepada masyarakat yang di wakili oleh para tokoh-tokoh Ketua Kerukunan dan Tokoh Agama bisa menjelaskan atas dari nikah sirih yang tidak diakui oleh negara dan perceraian yang berdampak terhadap Perempuan dan Anak. Semoga dengan adanya dialog ini dapat menurunkan tingkat pernikahan sirih dan perceraian di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan pun di akhiri dengan pemberian sertifkat kegiatan dan foto bersama. (SW)