Tahapan Pembagian Harta Warisan Secara Damai

artikel

Oleh : Nur Muhammad Huri, S.HI.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Serui.

Kematian seseorang meninggalkan permasalahan baru yang perlu segera diselesaikan, salah satunya adalah terkait perpindahan hak atas harta peninggalan (warisan) dari pewaris kepada ahli warisnya yang berhak.

Untuk pewaris yang mempunyai harta peninggalan sedikit, mungkin tidak terlalu ribut mengurusnya. Jika pewaris mempunyai harta peninggalan yang agak lumayan bernilai ekonomis, maka perlu segera diurus dengan melibatkan seluruh ahli waris yang berhak sesuai ketentuan hukum.

Sebelum membagi harta warisan, perlu didata terlebih dulu hal-hal sebagai berikut:

  1. Aset berupa harta peninggalan / warisannya apa saja, dimana saja letak / keberadaanya, apa bukti kepemilikannya, dan atas nama siapa bukti kepemilikannya, serta cara atau kronologis memperoleh dan tanggal perolehannya.
  2. Hutang pewaris yang belum diselesaikan.
  3. Wasiat pewaris kepada ahli waris maupun kepada selain ahli waris tidak boleh lebih dari 1/3 harta peninggalannya.
  4. Jika harta peninggalan atas nama pewaris hakikatnya adalah harta bersama suami istri yang belum dibagi, maka ditetapkan dahulu bagian harta bersama bagi pasangan suami atau istri yang masih hidup lebih lama. Sisanya dibagi sesuai ketentuan untuk ahli warisnya yang berhak.
  5. Melengkapi bukti otentik terkait identitas dan hubungan hukum, diantaranya : kartu identitas pewaris dan ahli waris seperti KTP, bukti hubungan darah anak sah dengan orangtuanya seperti Akta Kelahiran, bukti hubungan sah sebagai suami istri berupa Kutipan Akta Nikah atau Putusan Isbat nikah yang dikabulkan dari Pengadilan Agama, bukti kematian pewaris berupa Akta Kematian.
  6. Mengajukan penetapan ahli waris secara litigasi di Pengadilan yang berwenang. Jika tidak ada sengketa maka diajukan permohonan penetapan ahli waris dan bisa sekalian dimintakan bagiannya, jika terdapat sengketa maka gugatan / contentious di pengadilan yang berwenang.
  7. Setelah ada putusan pengadilan mengenai siapa-saja yang ditetapkan sebagai ahli warisnya, para ahli waris dapat membaginya sesuai bagian yang ditetapkan secara hukum dan juga dapat dibagi secara damai sesuai kesepakatan setelah mengetahui hak bagiannya masing-masing, kemudian dibuat kesepakatan pembagiannya secara damai di hadapan notaris.
  8. Berdasarkan pembagian yang disepakati di akta tersebut, ahli waris dapat menguasai dan mengurus administrasinya untuk balik nama objek yang ditetapkan menjadi bagiannya atau untuk hal lainnya.

Untuk pembagian harta warisan yang mengandung unsur sengketa, perlu penanganan khusus dengan cara diajukan gugatan (contentious) oleh ahli waris yang merasa haknya untuk mendapatkan harta warisan sesuai bagiannya dihalangi pihak lain yang menguasai atau tidak mau membaginya secara damai. Harta waris yang tidak dapat dibagi secara damai, akan memakan waktu dan proses yang lebih lama, biaya yang lebih banyak dan memforsir tenaga yang tidak sedikit, dan hasilnya pasti tidak dapat memuaskan untuk semua pihak.