ACARA PERESMIAN RUMAH DINAS KETUA PENGADILAN AGAMA SERUI KELAS II



Pada hari senin tanggal 24 Oktober 2022, telah dilaksanakan acara Peresmian Rumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Serui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura YM Bapak Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dan Nyonya serta didampingi oleh Sekretaris PTA Jayapura Bapak Adri, S.H., M.H.
Peresmian Rumah Dinas Jabatan Ketua yang beralamatkan di Jalan Famboaman, Kec. Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintahan Daerah diantaranya Penjabat Bupati, Dinas Kesehatan; Kementrian/Lembaga setempat dalam hal ini Kapolresta Serui, Komandan Kodim 1709 Yawa, Kemenag, PUPR, Pengadilan Negeri Serui, KPPN Serui, Kemenag Yapen dan beberapa relasi dari Pengadilan Agama Serui (Bank Mandiri, RRI,dll).

YM Bapak Muhammad Taufiq Torano, S.H.I dalam sambutannya mengatakan bahwa “Kehadiran rumah dinas ini sangat menunjang kebutuhan Ketua Pengadilan dan keluarga sebagai Pejabat Negara, sebab dengan adanya rumah dinas dapat mempermudah mobilitas ataupun akses memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan karena tidak memikirkan lagi untuk pindah kos satu ke kos lainnya sebagaimana dialami oleh saya, dan ketua-ketua sebelum yang tentunya tidak layak dan kurang aman bagi keluarga kami”. Hal ini juga selaras dengan hak-hak Hakim Sebagai Pejabat Negara sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 19 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa “Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”.


YM Bapak Dr. H. Mame Sadafal, M.H. dalam sambutannya menyampaikan penggunaan rumah negara sudah ditentukan peraturan perundang-undangan, baik dalam UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Kawasan dan Perumahan Pemukiman dimana menyebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu). Kemudian, PP No. 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. Disampaikan juga tentang kewajiban Ketua Pengadilan Agama Serui Kelas II bahwa beban biaya wajib bagi penghuni rumah negara yaitu: Sewa rumah, membayar pajak dan tagihan listrik air serta gas.

Kegiatan peresmian dilanjutkan dengan acara pengguntingan pita dan penandatanganan Prasasti Peresmian Rumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Serui oleh Ketua PTA Jayapura yang diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama. (yy)