Acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Pengadilan Agama Serui dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Yapen



Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 telah berlangsung acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Pengadilan Agama Serui dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam penandatanganan MOU ini, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Yapen Bapak Karolis Tanawani, S.KM., M.P.H. dan Ibu Maria Tanawani, S.Si., M. Kes.
Acara ini dibuka dengan resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Serui YM Bapak Muhammad Taufiq Torana, S.H.I. sembari memberikan sambutan dan penjelasan terkait tujuan diadakannya penandatanganan MOU ini. Beliau berkata bahwa “Penandatangan MOU ini menjadi dasar komitmen dan kerjasama kita membangun karakter serta meminimalisir terjadinya pernikahan dini dan perceraian di Kabupaten Kepulauan Yapen, ini wujud kepedulian kita terhadap generasi bangsa”.
Pada acara ini ada dua naskah perjanjian kerjasama diantaranya, Perjanjian Kerja sama antara Pengadilan Agama Serui dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Serui Kelas II dan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Serui Kelas II Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Yapen Tentang Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Serui.


Penandatangan MOU ini diharapkan menjadi wujud kepedulian bersama, baik Pengadilan Agama Serui dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Yapen. Semoga apa yang menjadi isi perjanjian kerjasama ini dapat dijalankan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian ini. Maka dari itu, dengan MOU ini Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Yapen akan berkomitmen agar memberikan pelayanan yang baik bagi para pihak yang akan berperkara di Pengadilan Agama Serui.