TES PEMERIKSAAN URINE TERHADAP PARA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA SERUI KELAS II

Proses Pemeriksaan Urine

Untuk melaksanakan surat edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2017  dan Surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 perihal pelaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang bahaya Narkoba di 4 (empat) Lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Serui mengadakan tes urine seluruh Pegawai termasuk pimpinan Pengadilan Agama Serui dengan mengundang pihak Polres Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah terakreditasi terhadap penilaian adanya narkoba.

Pelaksanaan tes urine akan narkoba bagi para pegawai Pengadilan Agama Serui dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Serui pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 dengan didampingi oleh para Petugas dari Polres Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tehnis pelaksanaannya adalah masih-masing pegawai atau hakim terlebih dahulu mengisi formulir  biodata termasuk apakah masih mengkonsumsi obat-obatan medis yang bisa mempengaruhi hasil tes urine terhadap narkoba, kemudian masing-masing pegawai memberikan urinenya pada botolnya yang telah disediakan dan diberikan kepada petugas dari Polres. Setelah itu Petugas Polres memasukkan stick seperti bentuk tes kehamilan pada botol yang berisi air urine para Pegawai dan dengan hitungan menit hasilnya akan nampak dan bisa dilihat dengan kasat mata. Adapun hasil tes urine para pegawai Pengadilan Agama Serui terhadap narkoba adalah sebagaimana surat dari Polres Kabupaten Kepulauan Yapen nomor B/145/III/2019/Urkes tanggal 26 Maret 2019 yaitu atas nama, Agusti Yelpi, Syamsul Bahri, Iksan, Dian Khairul Umam, Abd Azis, Sumitro Wally, Ananto Widagdo, Agung Lukito, Rochmat Hidayatm Abdul Rahman, Edy Supriyanto dan Hermia dinyatakan NEGATIF (Alhamdulillahirobbil Alamin).