HAK PELAPOR/ TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR PENGADUAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Hak Pelapor :
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
Mendapatkan kesempatan untukdapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

Hak Terlapor :
Membuktikan bahwa dia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti yang lain
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :
Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan