HUKUM MEWAJIBKAN PERKARA YANG TIDAK WAJIB DAN MENGHARAMKAN YANG BAIK
Oleh : Nur Muhammad Huri, S.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Serui Kelas II) Pengertian wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama Islam yang sudah dewasa dan waras (berakal). Wajib bersifat mutlak harus dikerjakan, hal ini berbeda dengan perkara yang sunah dan mubah. Gus Baha’ menyatakan bahwa Perbuatan mewajibkan suatu perkara yang tidak wajib adalah dosa besar dan termasuk
Read more