Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

(Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014)

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi (miskin) dan akan mengajukan perkara dapat mengajukan permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP). Dalam hal ini, negara menanggung biaya proses berperkara yang bersangkutan di Pengadilan Agama.

2. Selain perkara dalam bidang perkawinan, tergugat juga dapat mengajukan permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP) pada saat sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat.

3. Pihak yang akan mengajukan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP) harus melampirkan asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah, atau fotokopi surat keterangan sosial lainnya seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dibuat instansi pemerintah.

4. Permohonan LPBP diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Balikpapan secara tertulis (mengisi formulir tersendiri) melalui petugas Meja I bersamaan dengan surat gugatan/permohonandengan melampirkan dokumen surat SKTM atau fotokopi bukti lainnya sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas.

5. Petugas Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas, kemudian mendaftarkan perkara dengan SKUM Nihil, dan selanjutnya berkas perkara diproses sesuai dengan Pola Bindalmin sampai ke Panitera/Sekretaris.

6. Panitera/Sekretaris setelah memeriksa berkas tersebut, memberikan pertimbangan kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran kepada Ketua Pengadilan.

7. Ketua Pengadilan atau Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditunjuk, dapat mengabulkan atau menolak permohonan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat pemohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara setelah memperhatikan pertimbangan dari Panitera/Sekretaris, yang dituangkan dalam Surat Penetapan.

8. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan LPBP diserahkan kepada Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

9. Panitera / Sekretaris selaku KPA membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara (sesuai besarnya panjar yang ditaksir oleh petugas meja I).

10. Berdasarkan Surat Keputusan KPA tersebut, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya LPBP kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan tersebut dengan bukti kwitansi, kemudian Kasir membukukan biaya terebut di dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan Leges yang dicatat sebagai nihil.

11. Dalam hal permohonan LPBP tidak dikabulkan karena tidak memenuhi syarat, maka Penggugat/Pemohon harus membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari berikutnya, dan jika tidak dipenuhi oleh pemohon maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari register perkara.

12. Apabila anggaran LPBP sudah habis, sedangkan permohonan LPBP telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap dapat diproses dengan beperkara secara cuma-Cuma (prodeo murni).

13. Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara (LPBP) dapat juga diajukan untuk berperkara pada tingkat banding, kasasi dan permohonan peninjauan kembali.