panjar/biaya proses berperkara

No URAIAN BESARNYA KET
1 2 3 4
I PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA Catatan :

1.   Radius I meliputi Kecamatan Yapen Selatan

a.   aapabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, apabila kurang ditambah

b.   Kkhusus panggilan Tabayun disesuaikan dengan biaya pangilan PA yang dituju.

c.   Ddalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara

d.

Panggilan Pertama Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat dikenakan PNBP @Rp.10.000 dan Relaas Pemberitahuan Pihak yang tidak hadir dikenakan PNBP @Rp.10.000

I Panjar Biaya Perkara Radius I
A.  Cerai Gugat
1.     Pendaftaran Rp      30.000
2.     Biaya Proses Rp      50.000
3.     Biaya Panggilan  P(2) @   80.000 Rp    180.000
4.     PNBP Panggilan Pertama P.I Rp      10.000
5.     Panggilan T(3) @   80.000 Rp    240.000
6.     PNBP Panggilan Pertama T.I Rp.     10.000
7.     PNBP Pemberitahuan Putusan Sela P Rp      10.000
8.     PNBP Pemberitahuan Putusan Sela T Rp      10.000
9.     Pemberitahuan Putusan P Rp      80.000
10.  PNBP Pemberitahuan Putusan P Rp      10.000
11.  Pemberitahuan Putusan T Rp      80.000
12.  PNBP Pemberitahuan Putusan T Rp      10.000
13.  PNBP Surat Pencabutan Gugatan Rp      10.000
14.  PNBP Redaksi Rp.     10.000
15.  Meterai Rp       10.000
Jumlah   Rp   710.000
B.  Cerai Talak  
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000
Biaya Panggilan P(2) + (1) @ 80.000 Rp    240.000
PNBP Panggilan Pertama P.I Rp      10.000
Panggilan T(3)+(1) @ 80.000 Rp.   320.000
PNBP Panggilan Pertama T.I Rp.     10.000
Pemberitahuan Putusan P Rp      80.000
PNBP Pemberitahuan Putusan P Rp      10.000
Pemberitahuan Putusan T Rp      80.000
PNBP Pemberitahuan Putusan T Rp      10.000
PNBP Surat Pencabutan Gugatan Rp      10.000
PNBP Redaksi Rp      10.000
Meterai Rp       10.000
Jumlah   Rp    870.000
No URAIAN BESARNYA KET
1 2 3 4
I PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA 2.   Radius I meliputi Kecamatan Yapen Selatan

a.     Aapabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, apabila kurang ditambah

b.   Ddalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara

  C. Panjar Biaya Perkara Selain Perceraian
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Panggilan P(2)

PNBP Panggilan P.I

Panggilan T(3)

PNBP Panggilan T.I

Pemberitahuan Putusan P

PNBP Pemberitahuan Putusan P

Pemberitahuan Putusan T

PNBP Pemberitahuan Putusan T

PNBP Surat Pencabutan Gugatan

PNBP Redaksi

@   80.000

@   80.000

Rp    180.000

Rp      10.000

Rp    240.000

Rp      10.000

Rp      80.000

Rp      10.000

Rp      80.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Meterai Rp        10.000
Jumlah Rp    730.000
No URAIAN BESARNYA KET
1 2 3 4
I PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA 3.   Radius I meliputi Kecamatan Yapen Selatan

c.     Aapabila masih ada sisa panjar, dikembalikan, apabila kurang ditambah

d.   Ddalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara

  Panjar Biaya Perkara Permohonan (Volunter)
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Panggilan P(2)

PNBP Panggilan P

PNBP Surat Pencabutan Permohonan

PNBP Redaksi

@   80.000 Rp    160.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Meterai Rp        10.000
Jumlah Rp    280.000
2 Panjar Biaya Perkara Radius II
A.  Cerai Gugat 4.   Radius II meliputi Distrik : Angkisera & Kosiwo
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Panggilan  P(2)

PNBP Panggilan P.I

Panggilan T(3)

PNBP Panggilan T.I

Pemberitahuan Putusan P

PNBP Pemberitahuan Putusan P

Pemberitahuan Putusan T

@  150.000

@ 150.000

Rp    300.000

Rp.     10.000

Rp.   450.000

Rp      10.000

Rp    150.000

Rp      10.000

Rp    150.000

PNBP Pemberitahuan Putusan T

PNBP Surat Pencabutan Gugatan

PNBP Redaksi

Rp      10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Meterai Rp       10.000
Jumlah Rp 1.200.000
B.  Cerai Talak  
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Panggilan P(3)

PNBP Panggilan P.I

Panggilan T(4)

PNBP Panggilan T.I

Pemberitahuan Putusan P

PNBP Pemberitahuan Putusan P

Pemberitahuan Putusan T

PNBP Pemberitahuan Putusan T

PNBP Pencabutan Surat Permohonan

@ 150.000

@ 150.000

Rp    450.000

Rp.     10.000

Rp.   600.000

Rp      10.000

Rp    150.000

Rp      10.000

Rp    150.000

Rp      10.000

Rp      10.000

PNBP Redaksi Rp      10.000
Meterai Rp       10.000
Jumlah   Rp 1.500.000
3 Panjar Biaya Perkara Radius III
A.  Cerai Gugat 5.   Radiius III meliputi Distrik : Kepulauan Ambai

Transportasi Laut

Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Biaya Panggilan  (P2x + T3x)                         @   400.000

Panggilan Pertama Penggugat

Panggilan Pertama Tergugat

Rp 2.000.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Redaksi Rp       10.000

Meterai

Pemberitahuan Isi Putusan Penggugat

Pemberitahuan Isi Putusan Tergugat

Rp       10.000

Rp       10.000

Rp       10.000

Jumlah   Rp 2.140.000
B.  Cerai Talak  
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Biaya Panggilan (P3x + T4x)                          @ 400.000

Panggilan Pertama Pemohon

Panggilan Pertama Termohon

Rp 2.800.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Redaksi Rp      10.000

Meterai

Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon

Pemberitahuan Isi Putusan Termohon

Rp       10.000

Rp       10.000

Rp       10.000

Jumlah   Rp 2.940.000
4 Panjar Biaya Perkara Radius IV
A.  Cerai Gugat 6. Radiius IV meliputi Distrik : Yapen Barat, Yapen Timur, Yapen Utara, Teluk Ampimoi, dan Poom
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000
–   Biaya Panggilan  (P2x + T3x)                       @   700.000

–   Panggilan Pertama Penggugat

–   Panggilan Pertama Tergugat

Rp 3.500.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Redaksi Rp      10.000

Meterai

Pemberitahuan Isi Putusan Penggugat

Pemberitahuan Isi Putusan Tergugat

Rp       10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Jumlah   Rp 3.636.000
B.  Cerai Talak  
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Biaya Panggilan (P3x + T4x)

Panggilan Pertama Pemohon

Panggilan Pertama Termohon

@ 700.000 Rp 4.900.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Redaksi Rp      10.000

Meterai

Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon

Pemberitahuan Isi Putusan Termohon

Rp       10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Jumlah   Rp 5.040.000
5. Panjar Biaya Perkara Radius V
A.  Cerai Gugat 7.   Radiius V meliputi Distrik : Wonawa,Raimbawi, Windesi, Waropen Bawah Waropen Atas, dan Masirei.
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Biaya Panggilan  (P2x + T3x)

Panggilan Pertama Penggugat

Panggilan Pertama Tergugat

@   900.000 Rp 4.500.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Redaksi Rp      10.000

Meterai

Pemberitahuan Isi Putusan Penggugat

Pemberitahuan Isi Putusan Tegugat

Rp       10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Jumlah   Rp 4.640.000
B.  Cerai Talak  
Pendaftaran Rp      30.000
Biaya Proses Rp      50.000

Biaya Panggilan (P3x + T4x)

Panggilan Pertama Pemohon

Panggilan Pertama Termohon

@   900.000 Rp 6.300.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Redaksi Rp      10.000

Meterai

Pemberitahuan Isi Putusan Pemohon

Pemberitahuan Isi Putusan Termohon

Rp       10.000

Rp      10.000

Rp      10.000

Jumlah   Rp 6.440.000
II BIAYA SITA (RADIUS I)
1. PNBP Pendaftaran Permohonan Sita Rp      25.000 –   Sesuai tarif  Badan  pertanahan setempat

–  Dapat berubah sesuai Kebutuhan atau Radius

2. PNBP Pemeriksaan Setempat atas Permintaan Rp      10.000
3. PNBP Penetapan Sita Rp      25.000
4. Materi Penetapan Sita Rp        10.000
5. Pemberitahuan Pelaksanaan Sita P + T Rp      80.000
6. Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Ke Lurah Rp    300.000
7. Biaya Untuk 2 Saksi Rp    200.000
8. PNBP Berita Acara Penyitaan Rp    160.000
9. Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Kepada Penggugat/Pemohon Rp      10.000
10. PNBP Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Kepada Penggugat/Pemohon Rp      10.000
11. Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Kepada Tergugat/Termohon Rp      80.000
12. PNBP Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Kepada Tergugat/Termohon Rp      25.000
13. Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Kepada Lurah/Desa Rp      80.000
14. Biaya Pencatatan/Pengangkatan Sita di BPN Rp    500.000
15. Biaya Penyampaian Berita Acara Penyitaan ke BPN Rp      80.000
16. Biaya Standarisasi Pelaksanaan Pengamanan
17. PNBP Pencabutan Gugatan Rp      10.000
18. PNBP Pemberitahuan Pencabutan Gugatan
19. PNBP Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp      25.000
20. PNBP Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp      10.000
21. PNBP Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp      10.000
22. PNBP Berita Acara Konsinyasi (berupa uang atau barang) Rp      10.000
23. PNBP Redaksi Putusan/Penetapan Rp      10.000
Jumlah   Rp  1.670.000
III BIAYA PANJAR PEMERIKSAAN SETEMPAT
1. Biaya Penetapan Pemeriksaan Setempat Rp.       10.000 –       Dapat berubah sesuai Kebutuhan atau Radius
2. Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (1x) P+T dan Lurah setempat @  80.000 Rp      240.000
3. Biaya Petugas Kelurahan 2 (dua) orang @  150.000,- Rp      300.000
4. Biaya Keamanan 2 orang @ 150.000 Rp      300.000
5. Sewa Kendaraan Rp      500.000
 6. Sewa Tempat dan Perlengkapan Sidang   Rp      –
  Jumlah   Rp   1.350.000
IV BIAYA SITA SEKSEKUSI
1. Pendaftaran Permohonan Sita Eksekusi Rp      10.000 –   Sesuai tarif  Badan  pertanahan setempat

–  Dapat berubah sesuai Kebutuhan atau Radius

2. Penetapan Sita Eksekusi Rp      10.000
3. Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Rp      10.000
4. Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita eksekusi kepada Pemohon  dan Termohon eksekusi @  80.000 Rp    160.000
5. Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita eksekusi kepada Lurah setempat/Kades setempat Rp      80.000
6. Biaya untuk 2 (dua)  orang saksi  @  150.000 Rp    300.000
7. Ongkos Jurusita/Jurusita Pengganti Rp    200.000
8. Biaya pencatatan/pengangkatan Sita Eksekusi Rp      25.000
9. Biaya Penyampaian salinan Berita Acara Seta eksekusi kepada Pemohon dan Termohon Sita eksekusi @ 80.000 Rp    160.000
10. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon Rp      10.000
11. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon Rp      10.000
12. Biaya Penyampaian Berita Acara Sitaeksekusikepada Lurah setempat Rp      80.000
13. Biaya Penyerahan/Pencatatan Berita Acara Sita Eksekusi ke BPN Serui Rp      80.000
 14. Biaya Sewa Kendaraan Rp    500.000
Jumlah   Rp 1.635.000
V BIAYA EKSEKUSI (RADIUS I)
A. Eksekusi Membayar Sejumlah Uang
  1. PNBP Pendaftaran  Permohonan Eksekusi Rp      10.000 –   Sesuai tarif  Badan  pertanahan setempat

–  Dapat berubah sesuai Kebutuhan atau Radius

  2. PNBP Penetapan Teguran Rp      10.000
  3. Relaas Pemanggilan Teguran Kepada Pemohon P (2) @Rp. 80.000 Rp    160.000
4. Relaas Pemanggilan Teguran Kepada Termohon P

(2) @Rp. 80.000

Rp    160.000
5.   PNBP Relaas Pemanggilan Teguran kepada Termohon Rp      10.000
6.   PNBP Berita Acara Teguran Rp      10.000
7.   PNBP Penetapan Sita Eksekusi Rp      10.000
8.   PNBP Berita Acara Pelaksanaan Sita Eksekusi Rp      10.000
9.   Pendaftaran Sita Eksekusi Rp      25.000
10. PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Sita  Eksekusi kepada Termohon Rp      10.000
11. PNBP Penyerahan Salinan Berita Acara Sita  Eksekusi kepada Pemohon Rp      10.000
12. PNBP Penetapan Lelang Rp      10.000
13. PNBP Pengumuman Lelang Rp      10.000
14. PNBP Pembagian Hasil Lelang Rp      10.000
15. PNBP Pendaftaran Permohonan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang Rp      10.000
16.   PNBP Penetapan Perintah Pengosongan Rp       25.000
17. PNBP Pemberitahuan Pelaksanaan Pengosongan Rp       10.000
18. PNBP Berita Acara Pengosongan Rp       25.000
19. PNBP Penyeranan Salinan Berita Acara Pengosongan Rp       10.000
20. Penyampaian Salinan Berita Acara ke Lurah Rp       80.000
21. Penyampaian Salinan Berita Acara ke BPN Rp     200.000
22. Materai   Rp        10.000
23. Biaya Pengamanan    
Jumlah   Rp     825.000
VI BIAYA LELANG Disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada Juru Lelang
Catatan :

1.  Apabila pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan  kemudian.

2.  Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama  yang dituju.

VII PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING  
1. PNBP Pendaftaran Permohonan Banding Rp        50.000 Catatan :

1.  Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan,apabila kurang ditambah

2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara

3. guna persiapan pemeriksaan ulang, kepada pembanding harus membayar 2 panggilan (1p & 1 T)

2. Biaya Proses Banding Di PTA Jayapura Rp      150.000
3. PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp        10.000
4. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp        80.000
5. PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp.       10.000
6. Relaas Penyerahan Memori Banding Rp        80.000
7. PNBP Penyerahan Memori Banding Rp.       10.000
8. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp        80.000
9. PNBP Penyerahan Kontra Memori Banding Rp.       10.000
10. Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp        80.000
11. PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp.       10.000
12. Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp        80.000
13. PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp.       10.000
14. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Pembanding/Terbanding Rp.       80.000
15. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Pembanding/Terbanding Rp        10.000
16. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pembanding Rp.       80.000
17. PNBP Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Pembanding Rp.       10.000
18. Relaas Pemanggilan Putusan Sela kepada Terbanding Rp        80.000
19. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding Rp        80.000
20. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pembanding Rp        10.000
21. Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp        80.000
22. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp        10.000
23. PNBP Pencabutan Banding Rp        10.000
24. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp        80.000
25. PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp        10.000
26. PNBP Redaksi Rp        10.000
27. Materai Rp        10.000
Jumlah   Rp  1.220.000
Catatan :

1.  Apabila pihak Pembanding dan Terbanding lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan  kemudian.

2.  Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah  hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama  yang dituju

.

VIII PANJAR BIAYA PERKARA KASASI  
1. Pendaftaran Permohonan Kasasi Rp           50.000 Catatan :

1.  Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan,apabila kurang ditambah

2. Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara

2. Biaya Proses yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp         500.000
3. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp.          80.000
4. PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp           10.000
5. Relaas Penyerahan Memori Kasasi Rp           80.000
6. PNBP Penyerahan Memori Kasasi Rp.          10.000
7. Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp           80.000
8. PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp.          10.000
9. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi Kepada Pemohon Rp           80.000
10. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi Kepada Pemohon Rp           10.000
11. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi Kepada Termohon Rp           80.000
12. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kasasi Kepada Termohon Rp.          10.000
13. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Rp.          80.000
14. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon Rp           10.000
15. Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Rp           80.000
16. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Rp           10.000
17. PNBP Pencabutan Kasai Rp           10.000
18. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Rp           80.000
19. PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Rp           10.000
20. PNBP Redaksi Rp           10.000
Jumlah   Rp      1.290.000
Catatan :

1.  Apabila pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan  kemudian.

2.  Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah  hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama  yang dituju.

IX PANJAR BIAYA PERKARA PERMOHONAN PK
1. Pendaftaran Permohonan PK dan Penerimaan Memori PK dari Pemohon Rp         200.000 Catatan :

1.  Apabila masih ada sisa panjar, dikembalikan,apabila kurang ditambah

2.Dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara

2. Biaya Proses PK di MA – RI Rp      2.500.000
3. Relaas Penyerahan Pernyataan PK Kepada Pemohon Rp           80.000
4. PNBP Relaas Penyerahan Pernyataan PK Kepada Pemohon Rp           10.000
5. Relaas Penyerahan Kontra Memori PK Rp            80.000
6. PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori PK Rp.           10.000
7. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK Kepada Pemohon/Termohon Rp            80.000
8. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Sela PK Kepada Pemohon/Termohon Rp.           10.000
9. Relaas Pemanggilan Putusan Sela PK Kepada Pemohon/Termohon Rp            80.000
10. PNBP Relaas Pemanggilan Putusan Sela PK Kepada Pemohon/Termohon Rp.           10.000
11. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon dan Termohon PK Rp.           80.000
12. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Pemohon PK Rp.           10.000
13. PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan kepada  Termohon PK Rp            10.000
14. Pencabutan PK Rp            10.000
15. Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK Rp            80.000
16. PNBP Relaas Pemberitahuan Pencabutan PK Rp            10.000
17. Penyumpahan Novum (bukti baru) PK
18. PNBP Penyumpahan Novum (bukti baru) PK
13. PNBP Redaksi Putusan/Penetapan Rp.          10.000
Jumlah   Rp     3.270.000
Catatan :

1.  Apabila pihak Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan  kemudian.

2.  Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah  hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan, biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif pada Pengadilan Agama  yang dituju.