Dari SIMTALAK menjadi TNDE

image001

Jakarta | badilag.net (22/6)

Tahun 2015 Ditjen Badan Peradilan Agama membangun aplikasi tata naskah dinas yang lebih dikenal dengan SIMTALAK.

Disamping sebagai pemenuhan terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah dan perwujudan dari Pemerintahan Elektronik (e-Government), pebangunannya SIMTALAK dilatarbelakangi oleh tuntutan yang mendesak dalam pengelolaan surat.

Sedikit banyak, dengan munculnya aplikasi ini telah berhasil mengurai benang kusut pengelolaan persuratan di Ditjen Badan Peradilan Agama.

Awalnya, persuratan dikelola secara manual. Otomatis dibutuhkan banyak sumber daya untuk mengelolanya baik manusia maupun sarana prasarana. Kebutuhan anggaran untuk alat tulis kantor pun terus meningkat.

Belum lagi terkait proses pengolahan yang memakan waktu yang lama, yang berimbas pada waktu pengiriman ke tujuan surat. Apalagi, jika pegawai yang terlibat dalam pengelolaan maupun pengesahan surat sedang berada di luar kantor. Tambah lama lagi si surat untuk sampai kepada yang berhak untuk menerima atau melaksanakannya.

Ujung-ujungnya, berkas-berkas surat menjadi tidak beraturan. Menumpuk di atas meja, berhari-hari hingga berminggu-minggu, bahkan mungkin sampai berbulan-bulan.

Gambaran seperti itu disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sutarno, SIP., MM saat sosialisasi aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di Ruang Rapat Ditjen Badan Peradilan Agama, Rabu (22/6).

Perubahan dalam pengelolaan dimulai dengan pembangunan aplikasi Sistim Informasi Ketatalaksanaan (SIMTALAK) di tahun 2015.   “SIMTALAK membantu mengurai permasalahan tata persuratan Ditjen Badilag” katanya.

Sutarno mengakui kalau aplikasi SIMTALAK masih butuh pengembangan. Jika dilihat dari fitur-fitur yang ada didalamnya, aplikasi ini lebih menjadi media penyimpanan surat, belum berfungsi sebagai aplikasi kerja pengelolaan surat.

Aplikasi SIMTALAK baru mengakomodir pencatatan surat masuk, keluar dan disposisi surat. “Belum ada fitur tentang informasi pelaksanaan disposisi” katanya.

Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh pegawai Sekretariat Ditjen Badan Peradilan Agama, Sutarno menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi SIMTALAK dilaksanakan tahun 2016. “Bulan Agustus, aplikasi sudah dapat digunakan” tegasnya.

Perubahan dimulai dari nama aplikasi tersebut. Supaya lebih kental nuansa Permenpan Nomor 80 Tahun 2012, SIMTALAK berubah menjadi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Semua bentuk kekurangan, sudah menjadi catatan yang akan dipenuhi oleh aplikasi terbaru. Diharapkan dengan Tata Naskah Dinas Elektronik proses pengelolaan surat menjadi lebih cepat, tepat, mudah, efektif dan efisien.

“Aplikasi TNDE bisa diakses di handphone berbasis android sehingga kapanpun dan dimanapun, pengelolaan surat bisa dilakukan” pungkasnya. (h2)